LARANGAN-LARANGAN SAAT MELAKSANAKAN UMROH
Larangan-Larangan Saat Melaksanakan Umroh
Setelah mempelajari keutamaan ibadah umroh dan syarat-syarat beserta rukunnya, ada baiknya kita memperhatikan juga perihal larangan-larangan umroh dan konsekuensi yang harus ditunaikan ketika kita melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan umroh tersebut. Sebab jika kita melanggar larangan tersebut, akan ada konsekuensi atau denda “dam” yang harus ditunaikan.
Meskipun biasanya dari fasilitas travel umroh sudah menyediakan pemandu (muthowif) untuk membimbing para jamaah umroh dan mengingatkan tentang larangan umroh dan dam, tetap saja kita perlu membekalkan diri tentang perkara yang tidak sedikit para jamaah umroh kerap melakukan pelanggaran tersebut.
Larangan umroh khusus untuk jamaah laki-laki :
- Menggunakan Pakaian Berjahit
Setiap jamaah diharuskan untuk menggunakan kain khusus berupa dua helai kain. Kain yang digunakan tidak diperbolehkan menggunakan kain yang ada jahitannya. Tidak diperbolehkan menggunakan selain dua kain ihram (termasuk pakaian dalam). Tidak juga diperbolehkan menggunakan ikat pinggang berjahit. Jika diperlukan pengencang pinggang, Anda bisa menggunakan tali atau gesper khusus yang biasa dijual di toko perlengkapan umroh. Kain ihram yang dipakai haruslah menutupi aurat, namun tidak boleh melampaui batas mata kaki.
- Menggunakan Alas Kaki yang Menutup Mata Kaki
Jamaah laki-laki juga tidak diperbolehkan menggunakan alas kaki yang menutup mata kaki dan jemari kaki. Gunakan sandal jepit sandal sepatu yang terbuka dibagian mata kaki dan pada bagian jemarinya.
- Menutupi Kepala
Tidak diperbolehkan menggunakan penutup kepala yang melekat langsung (semisal peci, topi, kain, handuk dsb). Jika merasa kepanasan atau silau akibat terik sinar matahari, maka Anda diperbolehkan untuk menggunakan payung. Karena payung menutupi kepala namun tidak melekat/menempel di kepala. Harap berhati-hati karena tidak diperkenankan juga menutup kepala dengan menggunakan telapak tangan. Gunakan ujung jari jika kepala merasa gatal.
Larangan Umroh Khusus Untuk Jamaah Perempuan
- Menutup Muka atau Wajah
Untuk para jamaah wanita, tidak diperbolehkan menggunakan penutup wajah baik sebagian maupun seluruh bagian wajah (contoh penutup wajah : cadar (niqab), burka, masker atau kain sejenisnya). Bagi Anda yang terbiasa menggunakan cadar atau burka, Anda bisa menggunakannya lagi setelah selesai rukun umroh dijalankan, yaitu setelah tahapan tahallul.
- Menggunakan Sarung Tangan
Larangan berikutnya untuk wanita adalah tidak diperbolehkannya untuk menggunakan sarung tangan yang menutup seluruh telapak tangan. Gunakanlah sarung tangan khusus umroh yang terbuka dibagian telapak tangan yang bisa anda dapat beli di toko perlengkapan umroh dan haji.
Baca juga : Kebutuhan Umroh Wanita Sebelum ke Tanah Suci
Larangan Untuk Jamaah Umroh Laki-Laki dan Perempuan
- Memakai Wangi-wangian
Dilarang menggunakan wewangian atau parfum saat sudah niat ihrom. Baik itu wewangian yang melekat di badan, ataupun wewangian yang melekat di pakaian. Ada beberapa pendapat para ulama yang menyatakan parfum pencuci pakaian juga termasuk wewangian sehingga ini juga termasuk yang dilarang.
Hindari penggunaan minyak angin atau balsem saat sudah berihram. Karena biasanya keduanya mengandung aromatherapy atau wangi-wangian tambahan seperti aroma mint atau eucalyptus (kayu putih). Tidak diperbolehkan juga menggunakan minyak rambut, karena biasanya minyak ini mengandung parfum.
Bagi jamaah laki-laki yang ingin menggunakan parfum, anda bisa menggunakannya saat mandi Sunnah sebelum niat umroh (parfum ini tidak mengandung alkohol dan dipakai di kulit).
- Menggunting Kuku
Larangan umroh selanjutnya adalah memotong atau menggunting kuku. Inilah mengapa kita dianjurkan untuk mempelajari tata cara pelaksanaan umroh sehingga kita bisa melakukan antisipasi sebelumnya dan dapat merapikan kuku-kuku kita sebelum berihram.
- Mencukur atau Mencabut Rambut di Badan
Tidak boleh mencukur atau mencabut rambut di badan, termasuk didalamnya rambut di kepala, wajah, kulit dan kemaluan. Kita perlu berhati-hati terhadap larangan ini karena sering kali kita tidak sengaja mencabut rambut akibat menggaruk, menguncir rambut, mengusap kepala dan hal-hal lainnya yang menyebabkan kita harus menunaikan dam, sedekah atau fidyah.
- Memburu atau Membunuh Hewan
Sesuai dengan perintah Allah pada surat Al-Maidah ayat 95, tidak diperbolehkan para jamaah yang hendak berumroh untuk menangkap binatang buruan ketika sedang berihram. Mungkin saat ini budaya memburu hewan tidak populer seperti pada jaman Rasulullah SAW. Dahulu, para sahabat yang hendak berumroh biasanya melakukan perjalanan berhari-hari karena keterbatasan transportasi. Dan memburu hewan dilakukan biasanya untuk persediaan bahan makanan.
- Merusak Tanaman
Merusak tanaman atau pohon adalah bagian dari larangan umroh yang harus kita patuhi. Termasuk juga memetik bunga atau dedaunan yang ada diperjalanan saat menuju baitullah.
- Bercumbu dan Berhubungan Suami Istri
Setelah berihram, pasangan suami istri diharuskan menjaga jarak dan menjaga ihramnya dengan tidak melakukan hubungan suami istri. Juga termasuk bercumbu dan hal-hal lain yang bersifat menimbulkan syahwat diantara keduanya.
- Melamar, Menikah atau Menikahkan
Larangan ini mungkin terdengar ganjil bagi Anda saat sekarang. Namun seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, pada zaman dahulu, perjalanan umroh dimana belum ada transportasi seperti sekarang membuat para jamaah harus menghabiskan waktu yang tidak sebentar. Dimana ada saja kemungkinan untuk melakukan khitbah, menikah atau menikahkan.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai larangan-larangan untuk para jamaah laki-laki maupun jamaah perempuan saat sedang melakukan ibadah umroh (dimulai sejak menyatakan niat dan dalam keadaan ihram).
Komentar
Posting Komentar